Sinopsis
Hubungan hukum antara bank dan debitur sering kali memunculkan sengketa yang tidak hanya berkaitan dengan perjanjian kredit, tetapi juga menyangkut keseimbangan hak dan kewajiban, perlindungan hukum, prinsip kehati-hatian, hingga pelaksanaan eksekusi jaminan. Berangkat dari pengalaman praktik litigasi, buku ini mengulas berbagai persoalan perbankan, seperti kredit bermasalah, wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum (PMH), restrukturisasi kredit, sengketa SLIK OJK, dan pembatalan lelang hak tanggungan, dengan memadukan teori hukum dan strategi penyelesaian perkara secara praktis.
Dilengkapi analisis yurisprudensi, studi kasus, serta contoh penerapan dalam praktik advokat, buku ini menjadi panduan komprehensif bagi praktisi hukum, akademisi, dan mahasiswa dalam memahami serta menangani sengketa perbankan. Pada akhirnya, buku ini menegaskan bahwa setiap sengketa perbankan bukan sekadar persoalan administrasi dan angka, melainkan juga menyangkut perlindungan hak, keberlangsungan usaha, dan pencapaian keadilan melalui strategi hukum yang tepat.